SOERA RAKJAT – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai ekspor beras sekaligus memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas pertanian Indonesia serta memperluas akses pasar ekspor.
Aturan ekspor beras tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 29 April 2026. Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor beberapa jenis beras, seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras aromatik lainnya, dan beras setengah masak, wajib memperoleh Persetujuan Ekspor (PE).
Selain itu, eksportir dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta diwajibkan memenuhi persyaratan Neraca Komoditas sebelum mendapatkan izin ekspor. Persetujuan Ekspor berlaku selama satu tahun dan diterbitkan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) guna mempercepat proses perizinan.
Di sisi lain, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 21 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam kerangka Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut merupakan tindak lanjut perubahan protokol kerja sama kedua negara.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menetapkan kuota ekspor dengan tarif bea masuk 0 persen melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas. Kuota tersebut dibagi dalam dua periode, yakni April–September dan Oktober–Maret. Setelah kuota terpenuhi, ekspor selanjutnya akan dikenakan tarif umum atau Most Favoured Nation (MFN) yang berlaku di Jepang.
Pemerintah juga mengatur mekanisme pengajuan kuota, penerbitan sertifikat, serta kewajiban pelaporan realisasi ekspor. Eksportir yang tidak merealisasikan kuota sesuai ketentuan diwajibkan mengembalikannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembekuan pengajuan kuota pada periode berikutnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekspor komoditas pertanian Indonesia terus meningkat, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional, khususnya Jepang.


Komentar