Soera Rakjat– Pemerintah berencana memangkas kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara signifikan pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pembatasan distribusi Pertalite agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, kuota BBM subsidi ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter, turun drastis dibandingkan kuota tahun 2026 yang mencapai 48,43 juta kiloliter. Dengan demikian, pemerintah memangkas kuota sekitar 28,34 juta kiloliter atau 58,5 persen.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengendalikan belanja subsidi energi sekaligus memastikan penyalurannya lebih efektif, termasuk untuk BBM jenis Pertalite.
Dalam penyusunan RAPBN 2027, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 75 dolar AS per barel. Namun, harga minyak dunia saat ini masih berada di kisaran 83 dolar AS per barel, sehingga pengelolaan subsidi dinilai perlu dilakukan secara lebih ketat guna menjaga stabilitas fiskal.
Di sisi lain, konsumsi BBM subsidi terus menunjukkan tren peningkatan. Pada semester I 2026, realisasi penyaluran BBM subsidi mencapai 7.989,5 ribu kiloliter, meningkat 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan konsumsi juga terjadi pada Pertalite. Pangsa penggunaan Pertalite meningkat dari 75,4 persen menjadi 80,3 persen, sementara konsumsi BBM nonsubsidi seperti Pertamax mengalami penurunan. Kondisi tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi akibat selisih harga yang cukup besar.
Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penyaluran BBM subsidi agar hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masyarakat dari kelompok ekonomi mampu atau desil 9 dan 10 seharusnya tidak lagi menggunakan BBM subsidi karena subsidi diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap anggaran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu menjaga keberlanjutan fiskal negara di tengah ketidakpastian harga minyak dunia.


Komentar