, ,

Polda Kalbar Kirim Surat Resmi, Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi Tegas THM

Oleh: Abdullah (Imaba Kalbar)

Soerakjat.com-Pontianak-Perkembangan terbaru penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe dan Karaoke Win One Pontianak kini memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berada di bawah sorotan publik seiring dengan proses penentuan sanksi operasional terhadap manajemen THM tersebut. Kasus ini memicu perdebatan hangat di ruang publik mengenai efektivitas penegakan hukum tata ruang usaha, tanggung jawab sosial korporasi, hingga perlindungan tenaga kerja lokal.

Sebagai sebuah fenomena sosiologi hukum, kelalaian pelaku usaha dalam membiarkan ruang usahanya menjadi sarana peredaran gelap narkotika dikategorikan sebagai bentuk corporate negligence atau kelalaian korporasi (Sutherland, 1949). Di tengah tuntutan publik yang menghendaki tindakan represif tanpa kompromi, Pemkot Pontianak dituntut untuk mengambil keputusan yang berkeadilan dan berwawasan jangka panjang.

 1. Desakan Administratif Melalui Surat Resmi Polda Kalbar

Langkah progresif diambil oleh aparat penegak hukum guna menekan ruang gerak peredaran narkoba di sektor hiburan malam. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi tindakan administratif kepada Wali Kota Pontianak (Humas Polda Kalbar, 2026).
Langkah ini diambil setelah kepolisian menemukan bukti-bukti kuat adanya pembiaran sistemis (willful blindness) oleh pihak manajemen Win One. Dalam tinjauan hukum administrasi negara, rekomendasi dari instansi kepolisian merupakan instrumen legal-formal yang kuat bagi kepala daerah untuk melakukan intervensi perizinan terhadap badan usaha yang melanggar ketertiban umum (Ridwan, 2016).

Polda Kalbar mendesak agar Pemkot mengambil tindakan tegas demi memberikan sinyal keras kepada pelaku industri hiburan lainnya di wilayah Kalimantan Barat.

2. Respons Dilematis Wali Kota Pontianak

Merespons surat resmi tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelaku usaha yang membiarkan wilayahnya dijadikan sarana peredaran gelap narkotika (Pontianak Post, 2026). Kendati demikian, Pemkot Pontianak saat ini tengah mengkaji dua opsi sanksi yang akan dijatuhkan secara objektif:

Pemberian Peringatan Keras

Opsi pertama adalah memberikan kartu kuning berupa peringatan keras dengan klausul penutupan instan tanpa dispensasi jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa sekecil apa pun.

-Penutupan Permanen

Opsi kedua berupa pencabutan izin operasional secara total dan permanen terhadap izin usaha Win One (Tribun Pontianak, 2026).

Dalam kacamata kebijakan publik, formulasi sanksi ini mencerminkan dilema klasik antara implementasi hukum murni (legal justice) dan pertimbangan kemanfaatan sosial-ekonomi (social justice) (Friedman, 1975). Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menekankan bahwa kajian mendalam diperlukan agar keputusan tidak terkesan sepihak (arbitrary), sekaligus untuk menakar dampak ekonomi mikro, terutama nasib puluhan pekerja lokal yang menggantungkan mata pencahariannya di THM tersebut (Antara Kalbar, 2026). Kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa adanya mitigasi jaminan sosial dapat memicu masalah kerentanan sosial baru di Pontianak.

3. Rehabilitasi 14 Pengunjung dan Penelusuran Jaringan Pemasok
Pada tingkat penegakan hukum pidana, aparat kepolisian terus mendalami sisa barang bukti dari operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar pada akhir Mei lalu. Sebanyak 14 pengunjung (terdiri dari 8 pria dan 6 wanita) yang terbukti positif menggunakan zat narkotika melalui tes urine kini telah diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi medis dan sosial (RRI Pontianak, 2026).

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna atau pecandu narkotika wajib dipandang sebagai korban yang berhak mendapatkan rehabilitasi, alih-alih sekadar dihukum penjara (UU Narkotika, 2009). Namun, penyidikan tidak berhenti di situ. Penemuan barang bukti berupa satu setengah butir pil ekstasi dari pengunjung berinisial B saat ini menjadi pintu masuk krusial bagi penyidik untuk mengurai rantai pasok (supply chain) peredaran narkoba yang menyasar segmen kelas menengah ke atas di THM Kota Pontianak (Humas Polda Kalbar, 2026).

4. Sikap Tegas Legislatif: Desakan Pencabutan Izin Tanpa Penundaan
Di sisi lain, tekanan politik dari parlemen daerah terus menguat. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, secara konsisten menyuarakan desakan agar Pemkot Pontianak segera mencabut izin operasional Win One tanpa proses penundaan yang berlarut-larut (DPRD Kota Pontianak, 2026).
Menurut Satarudin, ketegasan pemerintah daerah adalah kunci utama untuk memutus rantai impunitas bisnis hiburan nakal. Tindakan radikal berupa pencabutan izin dinilai sangat diperlukan guna menghadirkan efek jera (deterrence effect) yang maksimal bagi THM lainnya di seluruh Pontianak (Satarudin, dalam Tribun Pontianak, 2026). Legislatif menilai, jika Pemkot bersikap lunak, hal ini akan memicu preseden buruk yang menurunkan standar pengawasan internal (internal screening) oleh para pemilik modal THM di masa mendatang.

Analisis Akademis:

Menyeimbangkan Regulasi dan Tanggung Jawab Sosial
Kasus THM Win One Pontianak ini menyajikan potret nyata bagaimana hukum administratif, penegakan hukum pidana narkotika, dan realitas ekonomi saling berbenturan di tingkat lokal. Sebagai sebuah rekomendasi kebijakan (policy recommendation), Pemkot Pontianak disarankan untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good corporate governance) dengan tetap memprioritaskan keamanan publik di atas kepentingan profit sektoral.
Ketegasan sanksi administratif tidak boleh ditawar jika ingin membersihkan Pontianak dari status zona merah peredaran narkoba. Namun, skema penyelamatan tenaga kerja lokal yang terdampak juga harus dirumuskan secara simultan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, misalnya melalui program pelatihan kerja ulang (reskilling) agar kepastian hukum berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial masyarakat.

Type your paragraph here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *