DPD GMPK Kalimantan Barat Desak Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ketua DPD GMPK Kalimantan Barat, Edi Rianto, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu segera memperoleh kepastian

Soearat Rakjat DPD Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) Kalimantan Barat menyoroti belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Organisasi ini menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, serta mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Ketua DPD GMPK Kalimantan Barat, Edi Rianto, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu segera memperoleh kepastian melalui mekanisme legislasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pembahasannya harus tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan HAM, dan asas praduga tak bersalah,” ujar Edi Rianto.

Menurutnya, kajian terhadap aspek HAM memang diperlukan, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Regulasi yang dihasilkan harus mampu menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kepentingan publik dalam pemberantasan korupsi.

DPD GMPK Kalimantan Barat juga mengapresiasi komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Organisasi ini berharap proses legislasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan tetap menghormati kewenangan konstitusional DPR RI.

Edi Rianto mengajak masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis dan bertanggung jawab demi lahirnya regulasi yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *