JAKARTA – Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI menjadi sorotan publik setelah sejumlah foto dan video yang memperlihatkan prajurit berjaga di sekitar kediamannya beredar luas di media sosial.
Menanggapi perhatian publik tersebut, Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pengerahan personel dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas yang diberikan kepada TNI sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kehadiran personel TNI tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang berkembang di tengah masyarakat.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Nas dalam keterangan resminya.
TNI Bantah Berkaitan dengan Penyidikan
Munculnya pengamanan di rumah Jampidsus bertepatan dengan beredarnya informasi mengenai sejumlah kegiatan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum di beberapa lokasi. Kondisi itu memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah Jampidsus tidak berkaitan dengan proses penyidikan maupun penggeledahan yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Kapuspen TNI, kedua hal tersebut merupakan proses yang berbeda. TNI tetap menghormati kewenangan Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“Informasi mengenai penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegas Muhammad Nas.
Perpres Menjadi Dasar Hukum
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi pemberian pelindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dalam pelaksanaannya, pelindungan dapat melibatkan aparat keamanan negara sesuai kebutuhan dan berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan.
Mabes TNI menyatakan pelaksanaan pengamanan tersebut merupakan implementasi dari aturan yang telah berlaku dan bukan langkah yang dilakukan secara mendadak.
Keberadaan personel TNI di sekitar rumah Jampidsus juga dipastikan tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan ataupun memberikan perlakuan khusus di luar ketentuan hukum.
Publik Menanti Penjelasan Kejaksaan Agung
Meski Mabes TNI telah memberikan penjelasan resmi, pengamanan rumah Jampidsus masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pengamat menilai keterbukaan informasi dari seluruh institusi penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan tambahan mengenai alasan teknis permintaan pengamanan tersebut. Sementara itu, Mabes TNI menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas hanya menjalankan fungsi pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi besar yang menjadi sorotan nasional.








Tinggalkan Balasan