, ,

DPRD Pontianak Dorong Pemkot Evaluasi Perizinan THM Usai Penindakan Aparat

PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mendorong Pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah ibu kota Kalimantan Barat. Dorongan itu disampaikan menyusul adanya penindakan hukum oleh aparat kepolisian di salah satu THM pada awal Juni 2026. Penindakan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat di sebuah…

PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mendorong Pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah ibu kota Kalimantan Barat. Dorongan itu disampaikan menyusul adanya penindakan hukum oleh aparat kepolisian di salah satu THM pada awal Juni 2026.

Penindakan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak pada Selasa, 2/6/2026. Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan sejumlah orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan turut mengamankan barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, Satarudin menegaskan bahwa DPRD Kota Pontianak akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha hiburan malam. Ia menyebut pengawasan ini penting untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap peraturan daerah dan perizinan yang berlaku.

“Kami mendorong Pemerintah Kota untuk meninjau kembali izin-izin usaha hiburan malam. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka Pemkot melalui instansi terkait berwenang untuk mengambil langkah tegas,” ujar Satarudin saat ditemui, Selasa 2/6/2026.

Politisi tersebut menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan penindakan langsung. Tugas legislatif terbatas pada fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.

“Teknis penindakan itu domainnya pemerintah daerah. Pemkot punya perangkat lengkap, mulai dari Satpol PP, DPMPTSP, hingga dinas teknis lainnya. Kami di DPRD sifatnya mengawasi dan mendorong agar aturan ditegakkan,” jelasnya.

Satarudin berharap Pemkot Pontianak segera menindaklanjuti hasil penindakan aparat tersebut sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar aktivitas THM tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Harapan kami, Pontianak tetap menjadi kota yang aman dan tertib. Semua usaha harus berjalan sesuai koridor hukum. Kalau ada yang melanggar, ya harus ada konsekuensi sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Pontianak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut evaluasi perizinan THM tersebut.

Type your paragraph here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *