Pemuda Korban Pengeroyokan di Homestay Batam Justru Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemuda Korban Pengeroyokan di Homestay Batam Justru Ditetapkan Jadi Tersangka

Soerea Rakjat — Kasus dugaan pengeroyokan di Homestay Mimi & Coco, Bengkong, Kota Batam, berbalik arah.

Yehezkiel Benaya Hutagalung, 18 tahun, yang awalnya dilaporkan sebagai korban, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bengkong dan telah ditahan.

Insiden yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 itu sebelumnya viral di media sosial setelah videonya tersebar.

Dalam kasus yang berbeda, Polresta Barelang juga telah lebih dulu menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan di lokasi yang sama.

Ibu Yehezkiel, Romauli Nainggolan, keberatan dengan status baru anaknya. Ia menyebut Yehezkiel masih dalam masa pemulihan karena luka yang diderita.

Sementara itu, kuasa hukum Yehezkiel menilai kliennya hanya melakukan pembelaan diri setelah lebih dulu dipukuli.

Pihaknya juga berencana melaporkan pengelola homestay atas dugaan membiarkan kejadian tersebut. Selain itu, mereka akan mengadukan proses penanganan kasus ini ke Divisi Propam Polri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak pengelola homestay maupun Propam terkait laporan yang akan dilayangkan.

Sumber: iNews Batam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *